Jumat, 05 Desember 2014

PENGERTIAN PRINSIP SERTA BENTUK ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


 
Kiki Rizky Amelia  
(24213853)
2EB19


Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
 Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
 Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
 Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
 Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
 Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance  (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012 yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk Organisasi Koperasi
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Struktur organisasi koperasi yaitu:
1.    Rapat Anggota
2.    Pengurus
3.    Pengawas
4.    Unsur Dewan Penasehat
5.    Manager
6.    Anggota

Bentuk Organisasi Menurut Hanel

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada  tujuan.

 Sub sistem koperasi :

-  individu (pemilik dan konsumen akhir)

-  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)

-  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat


Bentuk Organisasi Menurut Ropke

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan

• Identifikasi Ciri Khusus

-     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

-     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

-     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

-     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

-     Anggota Koperasi

-     Badan Usaha Koperasi

-     Organisasi Koperasi


Bentuk Organisasi Di Indonesia

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi dengan tugas :

-     Penetapan Anggaran Dasar

-     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

-     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

-     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

-     Pengesahan pertanggung jawaban

-     Pembagian SHU

-     Penggabungan, pendirian dan peleburan


Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1.    Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah:
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART, dan Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.    Pengurus
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara.


Tugas Pengurus secara kolektif:
·         Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·         Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan.
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan daftar pengawas.
3.    Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD koperasi. Unsur pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas Pengawas antara lain melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangna tiga bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen,usaha, keuangan, pembukuan, dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan atau harta kekayaan koperasi serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar