Senin, 24 Oktober 2016

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT NESTLE

KIKI RIZKY AMELIA

24213853

4EB19


Pada tahun 2004 Produk Susu Nestlé telah ditarik dari peredaran di sejumlah negara eropa karena mengandung Bakteri Sakazakii yang menyebabkan meningitis, infeksi pembuluh darah atau inflamasi sistem pencernaan yang mematikan bagi bayi maupun orang dewasa. (Published The Lancet 30 Desember 2003, halaman 5, 39).

Industri susu Nasional Indonesia rupanya telah meremehkan masalah dari Bakteri Enterobacter sakazakii yang mencemarkan produk susu formula anak-anak.

Menurut situs Sciences News Online dari penelitian yang dilakukan di 35 negara ditemukan bahwa tingkat pencemaran bakteri Enterobacter sakazaii ini pada susu formula bayi sebesar 14 persen atau 20 kaleng dari 141 kaleng yang diteliti. Penelitian ini juga lebih lanjut menemukan bahwa bakteri E. Sakazakii ini ditemukan pada debu yang ada dilantai pabrik pembuatan susu formula bayi tersebut padahal pabrik pembuatan susu formula atau makanan apapun menurut standar sudah seharusnya bersih dari semua virus, kuman ataupun bakteri yang berbahaya. Pada penelitian terakhir didapatkan kemampuan 12 jenis strain E. sakazakii untuk bertahan hidup pada suhu 58 derajat celsius dalam pemanasan rehidrasi susu formula.  

Produk susu yang tercemar dari bakteri ini adalah Nestle. Nestle, telah dikecam karena memproduksi susu formula untuk bayi yang mengandung bakteri E. Sakazakii, khususnya untuk produk susu formula yang dipasarkan dinegara berkembang.

Memang berbeda dengan pemerintah kita yaitu lembaga BPOM yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii di indonesia. Entah apa yang menyebabkan perbedaan tersebut, tapi pesan kami bagi mereka yang ingin lebih berhati-hati dengan susu formula terutama untuk bayi agar menghindari susu yang berasal dari produk SUSU NESTLE.

Lalu pada tahun 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan 96 sampel produk susu formula dari berbagai merek untuk menguji kemungkinan adanya bakteri Enterobacter Sakazaki.

Dalam pengujian sampel tersebut, BPOM tidak menemukan satu pun susu formula (termasuk didalamnya adalah NESTLE) yang terkontaminasi. Pengujian ini dilakukan pada 2008 sampai 2011. Hal itu terungkap saat jumpa pers BPOM di kantor kemkominfo, Kamis (10/2/2011).

Pada tahun 2004 Produk Susu Nestlé telah ditarik dari peredaran di sejumlah negara eropa karena mengandung Bakteri Sakazakii yang menyebabkan meningitis, infeksi pembuluh darah atau inflamasi sistem pencernaan yang mematikan bagi bayi maupun orang dewasa. (Published The Lancet 30 Desember 2003, halaman 5, 39).

Industri susu Nasional Indonesia rupanya telah meremehkan masalah dari Bakteri Enterobacter sakazakii yang mencemarkan produk susu formula anak-anak.

Menurut situs Sciences News Online dari penelitian yang dilakukan di 35 negara ditemukan bahwa tingkat pencemaran bakteri Enterobacter sakazaii ini pada susu formula bayi sebesar 14 persen atau 20 kaleng dari 141 kaleng yang diteliti. Penelitian ini juga lebih lanjut menemukan bahwa bakteri E. Sakazakii ini ditemukan pada debu yang ada dilantai pabrik pembuatan susu formula bayi tersebut padahal pabrik pembuatan susu formula atau makanan apapun menurut standar sudah seharusnya bersih dari semua virus, kuman ataupun bakteri yang berbahaya. Pada penelitian terakhir didapatkan kemampuan 12 jenis strain E. sakazakii untuk bertahan hidup pada suhu 58 derajat celsius dalam pemanasan rehidrasi susu formula.  

Produk susu yang tercemar dari bakteri ini adalah Nestle. Nestle, telah dikecam karena memproduksi susu formula untuk bayi yang mengandung bakteri E. Sakazakii, khususnya untuk produk susu formula yang dipasarkan dinegara berkembang.

Memang berbeda dengan pemerintah kita yaitu lembaga BPOM yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii di indonesia. Entah apa yang menyebabkan perbedaan tersebut, tapi pesan kami bagi mereka yang ingin lebih berhati-hati dengan susu formula terutama untuk bayi agar menghindari susu yang berasal dari produk SUSU NESTLE.

Lalu pada tahun 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan 96 sampel produk susu formula dari berbagai merek untuk menguji kemungkinan adanya bakteri Enterobacter Sakazaki.

Dalam pengujian sampel tersebut, BPOM tidak menemukan satu pun susu formula (termasuk didalamnya adalah NESTLE) yang terkontaminasi. Pengujian ini dilakukan pada 2008 sampai 2011. Hal itu terungkap saat jumpa pers BPOM di kantor kemkominfo, Kamis (10/2/2011).

Etika Bisnis Dalam Perusahan Nestlé Indonesia

Corporate Business Principal Nestlé merupakan pondasi dari budaya perusahaan PT NESTLÉ , yang telah berkembang selama 140 tahun.

Sejak pertama kali   Henri Nestlé berhasil meramu bubur bayi "Farine Lactée" guna membantu seorang ibu yang ingin menyelamatkan bayinya yang sedang sakit dan tidak mampu menerima air susu ibu, mereka telah membangun bisnis kami pada keyakinan bahwa untuk memiliki keberhasilan jangka panjang bagi pemegang saham, kita tidak hanya harus mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa semua kegiatan mereka yang berkelanjutan, namun mereka juga harus menciptakan nilai yang signifikan bagi masyarakat.

Pada 2011, program pelatihan modular diluncurkan pada berbagai komponen Corporate Business Principal. Kedalaman dan fokus dari pelatihan  dibentuk sesuai dengan materialitas untuk fungsi yang berbeda dalam perusahaan. Sebagai contoh, pelatihan tentang komponen hak asasi manusia akan fokus pada manajer dan karyawan di negara-negara yang lebih tinggi risiko hak asasi manusia sebagai prioritas.

Corporate Business Principal  Nestlé akan terus berevolusi dan beradaptasi dengan perubahan dunia. Landasan dasar kita tidak berubah dari waktu dan asal-usul Perusahaan mereka, dan mencerminkan ide-ide dasar keadilan, kejujuran, dan perhatian umum untuk kesejahteraan orang-orang.

Nestlé berkomitmen untuk menganut Prinsip Bisnis berikut ini di semua negara, disesuaikan dengan undang-undang lokal, praktek-praktek budaya dan agama:
- Gizi, Kesehatan dan Keafiatan. Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan para konsumen setiap hari, dimanapun mereka berada dengan menawarkan pilihan produk makanan dan minuman yang lezat dan sehat, serta mendorong gaya hidup sehat. Kami mengungkapkan hal ini melalui motto kami: ‘Good Food, Good Life’.
- Jaminan Mutu dan Keamanan Produk. Dimana saja di seluruh dunia, nama Nestlé menjanjikan produk yang aman dan berkualitas baik kepada konsumen.
- Komunikasi kepada Konsumen. Kami berkomitmen terhadap komunikasi kepada konsumen yang bertanggung jawab dan dapatdipercaya, yang memberdayakan konsumen untuk menggunakan hak mereka atas pilihan yangbersandarkan pada informasi yang benar, dan mempromosikan pola makan yang lebih sehat. Kami menghargai privasi konsumen.
- Hak Asasi Manusia dan Kegiatan Usaha Kami. Kami mendukung penuh prinsip-prinsip Global Compact – Persatuan Bangsa Bangsa tentang hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, dan bertujuan untuk memberikan contoh-contoh mengenai hak asasi manusia dan praktik ketenagakerjaan di seluruh kegiatan bisnis kami.
- Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Pribadi. Keberhasilan kami tercipta berkat dukungan para karyawan. Kami memperlakukan para karyawan dengan rasa hormat dan bermartabat dan mengharapkan setiap karyawan mempunyai rasa tanggung jawab pribadi. Kami mempekerjakan tenaga kerja yang kompeten dan mempunyai motivasi, serta menghargai nilai-nilai kami. Kami memberikan kesempatan yang sama untuk pengembangan dan kemajuan mereka, melindungi privasi mereka, dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan dan diskriminasi. Dimana saja di seluruh dunia, nama Nestlé menjanjikan produk yang aman dan berkualitas baik kepada konsumen.
- Keamanan dan Kesehatan Kerja. Kami berkomitmen untuk mencegah kecelakaan, cedera dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, dan kami melindungi para karyawan, mitra usaha dan pihak-pihak lain yang terlibat di sepanjang mata rantai usaha kami.
- Pemasok dan Hubungan Dengan Pelanggan. Kami mensyaratkan kepada para pemasok, agen, subkontraktor dan karyawan mereka untuk bersikap jujur, adil dan berintegritas, serta mematuhi standar yang tidak dapat ditawar. Kami memiliki komitmen yang sama kepada para pelanggan kami.
- Pembangunan Pertanian dan Pedesaan. Kami berkontribusi dalam perbaikan di bidang produksi pertanian, status sosial ekonomi para petani, masyarakat pedesaan, dan dalam sistem produksi agar lebih berwawasan lingkungan.
- Lingkungan dan Keberlanjutan. Kami berkomitmen pada praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Pada semua tahap masa pakai produk, kami berupaya untuk menggunakan sumber daya alam secara efisien, lebih memilih menggunakan sumber daya yang terbarukan yang dikelola secara berkelanjutan, dan menetapkan sasaran limbah nol.
j. - Air. Kami berkomitmen pada penggunaan air secara berkelanjutan dan perbaikan pengelolaan air. Kami menyadari bahwa dunia menghadapi tantangan ketersediaan dan kebutuhan air yang semakin besar dan bahwa pengelolaan sumber-sumber daya dunia yang bertanggung jawab oleh semua pengguna air merupakan suatu kebutuhan mutlak.


KESIMPULAN :
Meskipun pada tahun 2004 Produk Susu Nestlé telah ditarik dari peredaran di sejumlah negara eropa karena mengandung Bakteri Sakazakii. Namun, di Indonesia sendiri pada tahun 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan 96 sampel produk susu formula dari berbagai merek untuk menguji kemungkinan adanya bakteri Enterobacter Sakazaki. Dalam pengujian sampel tersebut, BPOM tidak menemukan satu pun susu formula (termasuk didalamnya adalah Nestlé) yang terkontaminasi. Pengujian ini dilakukan pada 2008 sampai 2011.
Dan Nestlé adalah perusahaan yang mau memperbaiki diri dan mau belajar dari pengalaman pahit yang menjadikan tantangan sebagai motivator untuk meningkatkan citra perusahaan.

SARAN :

Dari hasil penulisan diatas, maka saran yang dapat diberikan yaitu :
Diharapkan PT Nestlé Indonesia konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya untuk menghindari segala pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi serta dapat mempertahankan & meningkatkan segala prestasi yang telah dicapai dan terus memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan juga untuk masyarakat luas.


DAFTAR PUSTAKA
http://indahrestuanjani.blogspot.co.id/2014/10/tugas-ke-1-pelanggaran-etika-bisnis.html


SUKSES STORY

Tumin Suseno lahir di Cilacap, 07 Juli 1970. Tumin Suseno menghabiskan masa kecilnya hingga remaja di Cilacap, Jawa Tengah. Meskipun hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) Tumin Suseno kini berhasil menjadi pengusaha sukses Bakmi Laras.

Dari kecil Tumin Suseno sudah merasakan kesusahan dan kepahitan hidup. Desakan ekonomi dan sulitnya memperoleh pekerjaan di desa, Tumin Suseno pun memutuskan untuk mencari pekerjaan ke kota dengan melamar pekerjaan pada pabrik-pabrik. Namun, tidak ada satupun pabrik yang menerimanya. Walau kegagalan telah menghampiri Tumin Suseno, ia tetap sabar, berdoa, tidak pernah menyerah dan selalu bekerja keras untuk mendapatkan pekerjaan. Ia pun terus mencari pekerjaan sampai pada akhirnya ia mendapatkan pekerjaan menjadi seorang pencuci piring di Restoran Bakmi Pegambiran, Pondok Kopi. Meskipun hanya menjadi seorang pencuci piring, tetapi ia tidak pernah mengeluh dan malu dengan pekerjaan itu.

Setelah 3 tahun kemudian Tumin Suseno pun memutuskan untuk berhenti bekerja, karena gaji yang terlalu kecil dan tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan anak dan istrinya. Dengan keyakinan, semangat yang kuat, dan dari pengalaman bekerja ia memutuskan untuk membuka usaha bakmi sendiri yang diberi nama “Bakmi Laras”. Dinamakan Bakmi Laras yaitu karena anak Tumin Suseno yang pertama bernama Laras Yobi. Menurutnya usaha kuliner tidak akan pernah mati,  bisnis ini memang semakin tumbuh seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan gaya hidup yang ingin serba cepat tersaji.

Ketika pertama kali membuka usaha tersebut, Tumin Suseno dibantu oleh istrinya berjualan dirumah yang terletak di Jl Mahoni 2 Blok D 7 No. 3 Perumahan Pondok Pekayon Indah. Dengan tempat yang sangat sederhana dan peralatan yang masih sedikit, ia pun sangat yakin bahwa usahanya ini sangat menjanjikan lantaran lokasi rumahnya yang berdekatan dengan SMP/SMA Darussalam Pekayon. Tumin Suseno memulai usaha dengan cara memasang spanduk, memberitahu dari mulut ke mulut dan menyebarkan brosur. Modal awal yang diperlukan untuk membuka usahanya pada saat itu sekitar 1 juta rupiah. Dengan rasa yang enak dan harga yang terjangkau ternyata Bakmi Laras telah banyak peminatnya. Tumin Suseno pun merekrut tenaga kerja untuk membantu usahanya itu.

Seiring berjalannya waktu usaha Tumin Suseno ini semakin maju. Dengan kesabaran dan ketekunannya ia pun memperluas usaha dengan membuka cabang kedua yang terletak di samping Rs. Awalbros Kalimalang. Karena lokasi usaha yang sangat strategis maka setiap hari Bakmi Laras selalu dipadati oleh pengunjung. Apalagi pada saat jam makan siang. Tidak hanya pegawai rumah sakit yang membelinya bahkan pegawai kantor dan mall pun banyak yang membelinya. Cabang yang kedua ini dikelola oleh anak pertamanya yang bernama Laras Yobi dengan dibantu oleh 3 orang pekerja. Menu yang ada pada Bakmi Laras pun ditambahkan dengan adanya Nasi goreng, Capcay, Sotomie, Ayamg bakar, Ayam goreng dam masih banyak lagi menu terbaru bukan hanya bakmi saja.

Dengan sifat yang berani mengambil resiko dan keyakinan yang kuat Tumin Suseno pun terus memperluas usahanya dengan membuka cabang ketiga Bakmi Laras yang terletak di Ciputat. Cabang Bakmi Laras di Ciputat ini dikelola oleh adik kandungnya dan dibantu oleh 4 orang pekerja. Setiap bulannya keuntungan bersih dari masing-masing cabang Bakmi Laras tersebut sekitar 10 juta Rupiah. Dengan ketekunan dan kesabaran Tumin Suseno dalam menjalankan usaha tersebut, akhirnya ia menjadi pengusaha “Bakmi Laras” yang terbilang sukses. Berkat usahanya ini, Tumin suseno telah memiliki 2 mobil pribadi, 3 motor sport, dan rumah pribadi. Tak hanya itu, Tumin Suseno berhasil menyekolahkan anak-anaknya hingga ke jenjang sarjana.

Kesuksesan Tumin Suseno tidak membuat ia menjadi orang yang sombong dan mengahambur-hamburkan hartanya begitu saja. Ia memiliki jiwa sosial yang tinggi dengan mengasihi anak yatim dari sebagian pendapatannya itu.

Berdasarkan kisah hidup Tumin Suseno pengusaha sukses “Bakmi Laras” kita dapat mengambil hikmahnya, yaitu kesuksesan tidaklah mudah untuk didapat. Penuh pengorbanan dan perjuangan yang keras untuk mendapatkannya. Ada tiga modal dasar yang harus dimiliki oleh seseorang agar menjadi wirausahawan sukses, yaitu memiliki keinginan besar, selalu bekerja keras dan memiliki keyakinan kuat. Kalau seseorang sudah memiliki tiga modal dasar ini maka niscaya dia akan selalu menemui kesempatan yang akan mengantarkannya ke gerbang kesuksesan. Kita harus percaya bahwa setiap usaha dan doa akan membuahkan hasil yang memuaskan. Allah tidak akan menutup rezeki bagi hambanya yang tidak mengenal putus asa dan mau berusaha.


Kesimpulannya yaitu kesuksesan akan didapat jika kita selalu berusaha dan berdoa. Tidak mudah menyerah jika kita gagal. Namun, jika kita sudah sukses janganlah menjadi orang yang sombong. Kita harus bisa memanfaatkan harta yang telah kita miliki, karena harta tersebut adalah titipan dari Allah SWT.

Cara Membuat Jam Dinding Dari Kardus




















Alat yang dibutuhkan:
- Gunting
- Pensil/ Pulpen
- Cutter

Bahan-bahan yang dibutuhkan:
- Kardus bekas
- Lem
- Pensil Warna
- Kertas Mengkilap
- Jarum Pentul

Cara Pembuatan
1. Gambarlah lingkaran seukuran jam dinding di atas kardus bekas yang sudah disiapkan
2. Potonglah kardus sesuai dengan lingkaran yang sudah digambar dengan menggunakan      cutter/gunting
3. Gambarlah bentuk jarum jam pendek dan jarum panjang di atas kardus bekas
4. Lalu potonglah kardus yang sudah digambar jarum panjang dan pendek dengan menggunakan cutter
5. Tempelkan jarum panjang dan pendek dengan menggunakan jarum pentul
6. Gambarlah angka-angka pada jam tersebut
7. Warnai lah agar lebih menarik
8. Dan tempelkan kertas mengkilap dibagian belakang jam dinding agar terlihat indah


Selasa, 04 Oktober 2016

Cara Membuat Vas Bunga Dari Botol Bekas Kaca

Kita semua memiliki banyak botol kaca di rumah yang diperoleh ketika membeli minuman. Jika kita menggunakan kreativitas, kita dapat mendaur ulang botol ini untuk digunakan sebagai hiasan interior rumah. 

Bahan yang Anda perlukan adalah : 
·   Botol kaca.
·   Cat kaca berbagai warna. Warna yang digunakan disesuai dengan dekorasi rumah.
·   Pita
·   Bunga
·  Jarum suntik besar. 

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan beberapa botol atau guci dan, jika botol itu transparan, anda harus memutuskan warna apa yang ingin anda gunakan. Warna yang dipilih dapat berupa warna tunggal gradien putih, atau gradien antara berbagai warna. 

Kemudian, sebagai langkah pertama adalah membersihkan botol bagian dalam dan luar, kemudian biarkan botol itu mengering. 
Encerkan cat dengan sedikit minyak.

Lalu menutupi botol dengan cat, caranya adalah dengan mengalirkan cat ke dalam botol. Agar cat menutup bagian dalam botol secara sempurna, sebaiknya memutar-mutar botol hingga semua bagaian dalam botol tertutup oleh cat. 
Setelah selesai, biarkan botol dalam keadaan terbalik dan membiarkan cat mengering. Proses itu akan memakan waktu beberapa jam untuk mengeringkan kelebihan cat.  Biarkan botol mengering selama 12 jam. Langkah ini harus diulang untuk setiap botol. Pada langkah terakhir mengikat botol itu dengan pita baik di sekitar botol. Anda dapat menggunakan perekat untuk membuat pita menempel. Jika semuanya kering, anda dapat mulai menempatkan bunga di botol dan mengatur mereka dengan cara yang Anda suka.






Jumat, 30 September 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada PT. Bank Panin Tbk

KIKI RIZKY AMELIA
24213853
4EB19




Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono mengadukan nasib Yus Rusyana kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa mengembalikan haknya sebagai auditor internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta mengembalikan hak saudara Yus Rusyana sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di Gedung DPR, Kamis (31/01/2013).Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan pihak yang terkait dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut dan Ketua FSP NIBA, Lilik Martono.Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak adil manajemen PT Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan audit invetstigasi ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari hasil audit investigasi itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar.Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas temuan tsb memberikan kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan rekayasa kredit yang terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 25 Oktober 2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa direksi dan tim audit agar kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit dan proses pemeriksaan dihentikan.Yus Rusyana yang seharusnya mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi terjadinya fraud, justru setiba di Jakarta mendapat surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pemeriksan Bank Panin. Malahan pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri dari perusahaan dan sehari berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb dikuatkan hasil investigasi BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU Banjarmasin, yang dari sample audit terbukti adanya fraud.Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Panin, Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena temuannya, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir ke Pengadilan Hubungan Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan banding. Kasus tsb juga diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan kasus kejahatan perbankan dianjurkan&nbsp ke Komisi XI DPR.(Zis).Dalam kasus PT Bank Panin Tbk, Sjam masih penasaran kebenaran fakta yang sebenarnya di lapangan, sehingga perlu pendalaman dalam panitia kerja kejahatan perbankan. Ia berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan yang tergesa- gesa, karena fakta yang dibeberkan di depan Komisi XI belum menggambarkan telah  terjadi fraud. Pihak Bank Panin memberikan tanggapan bantahan terhadap pemberitaan fraud. Kutipan lengkap ini saya dapat dari laman keuangan.kontan.co.id sebagai berikut:JAKARTA. Bank Panin mengklaim bahwa tuduhan fraud penyelewengan kredit senilai Rp 30 miliar pada Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak benar.“Masalah tuduhan tersebut tidak benar dan sudah dibantah,” jelas Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (4/2).Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan bahwa sebenarnya kasus fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama ini. “Kira-kira 2012 lalu,” katanya.Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit yang menyalahi prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. “Cuma hampir Rp 7 miliar. Namun itu sudah diselesaikan,” ucap Jasman kepada KONTAN, Senin, (4/1).Ia mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta.”Kemudian kasus ini berkembang sangat cepat sehingga DPR tidak berhenti saja untuk membongkar kejahatan perbankan secara keseluruhan. Berita terkait yang saya dapat dari laman hukumonline.com isi lengkapnya sebagai berikut:Komisi XI DPR mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) Tindak Pidana Kejahatan Perbankan. Hal ini dilator belakangi maraknya kasus fraud yang terjadi di sektor perbankan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mengkeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) di Komplek Senayan Jakarta, Kamis (31/1).“Saya mengusulkan membuka panja tindak pidana kejahatan perbankan, salah satu aktornya adalah Bank Panin. Supaya kasus-kasus kejahatan perbankan bisa tuntas dan tidak hanya didiamkan,” kata Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis (31/1).Mekeng melanjutkan, alasan lain Komisi XI ingin membentuk Panja adalah adanya laporan dari mantan karyawan Bank Panin, Lilik Martono, bahwa telah terjadi kejahatan perbankan di bank tersebut.Selain itu, lanjut Mekeng, masukan dan fakta mengenai banyaknya fraud bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke RUU Perbankan terutama mengenai aturan kejahatan perbankan. Hasil pembahasan Panja juga bisa diserahkan kepada BI sebagai bahan masukan untuk membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kejahatan perbankan.“Ini untuk memperketat semua modus-modus kejahatan perbankan yang dilakukan bankir-bankir. Mungkin saja BI juga tidak tahu modus-modus kejahatan yang selama ini dilakukan bankir,” ujarnya. Mekeng berharap praktik-praktik tindak pidana di perbankan bisa diketahui publik, mengingat Indonesia tengah intensif membangun industri perbankan yang sehat. Untuk diketahui, mantan karyawan Bank Panin Lilik Martono mengaku menemukan penyelewengan dari hasil audit keuangan Bank Panin di Banjarmasin. Dalam kronologis disebutkan, Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3 Riyanti A.Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitor Jaya Setia Dau.

Sebelumnya, tim audit sudah melaporkan adanya tindak pidana perbankan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penyidikan pun dilakukan, namun kemudian dihentikan karena tersangka rekayasa kredit, yakni Pemimpin Cabang Banjarmasin Herman Kusuma, mendadak meninggal dunia.Namun, lanjutnya, diharapkan bank sentral mau merealisasikan upaya penjaminan yang dilontarkan kala pihaknya melaporkan penemuan tim audit ke BI, yang dilakukan dengan tidak mengindahkan larangan dari direksi Bank Panin.Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan BI tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum dan sengketa internal. Namun, kedua persoalan tersebut masuk sebagai temuan BI sebagai lembaga pengawas bank.Lebih lanjut Ronald mengatakan, kasus di Bank Panin yang terindikasi tindak pidana sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan, BI juga mempunyai kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Sehingga jika terdapat indikasi terjadi tindak pidana perbankan, maka dipastikan akan ditindaklanjuti melalui forum tersebut.Selain itu, sambung Ronald, BI sudah meminta manajemen Bank Panin, dalam hal ini direksi, untuk menyelesaikan secara internal. “Mereka (direksi) sudah tindaklanjuti. Bahwa ini tidak sesuai dengan salah satu pihak ini keputusan internal mereka. Ada upaya (tim auditor) ke MA juga, tapi kasasinya ditolak,” pungkasnya.Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar.Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank.Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan asas resiprokal, kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat. Akankah tersangka lain akan tertangkap?Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik.


Di kutip dari laman akuntansionline.com



KESIMPULAN

Berdasarkan kasus di atas ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar. Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. Penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). Penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank. Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat.

Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat    Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik. Menurut kami Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib dan temuan dari seorang auditor internal sangat membantu untuk mengevaluasi kinerja operasi suatu bank serta posisi seorang auditor yang juga harus terlindungi dari segala tuntutan hukum. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan dengan baik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi.

Prinsip Pertama - Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam kasus PHK bank panin ini, harusnya perusahaan memberikan penghargaan atas kinerja auditor internal yang telah menemukan kecurangan didalam internal perusahaan bukan malah menghentikan auditor secara sepihak. Perusahaan seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua karyawan maupun auditornya tersebut.

Prinsip Kedua - Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Melihat kasus PHK seorang auditor internal ini perusahaan tidak menghormati kepercayaan masyarakat luas. Disini seharusnya perusahaan menghargai temuan yang ditemukan oleh auditor internal bukan memecat dia secara sepihak. Dengan memecat dia secara sepihak maka perusahaan tidak menghargai kepercayaan masyarakat.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini perusahaan tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi.dalam hal kejujuran, perusahaan telah membohongi public, dalam hal perilaku perusahaan tersebut melukai hati public sebagai nasabah yang menyimpan dananya di bank panin.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini perusahaan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat dan auditornya.

Prinsip Kelima – Kompetensi dan kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Dalam kasus ini perusahaan harusnya mempertahankan auditor internal tersebut karena dia dapat menemukan temuan kecurangan yang terjadi diperusahaan.

Prinsip Keenam – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus ini perusahaan seharusnya berperilaku yang baik agar reputasinya tidak turun bukan malah menurunkan kepercayaan masyarakat. Dengan memPHK auditor internal itu justru akan membuat reputasi perusahaan menjadi jelek.




Selasa, 20 September 2016

MOTTO HIDUP


" Kesuksesan hanya dapat diraih dengan segala upaya dan usaha yang disertai      dengan doa,
 karena sesungguhnya nasib seseorang itu dapat di ubah dengan cara berusaha  dan berdoa "




" Meraih sukses itu mudah tetapi jangan di permudah "





" Siapa yang bersungguh-sungguh maka ia lah yang akan menjadi pemenang "





" Sebuah hasil tidak akan pernah menghianati prosesnya"






" Orang yang belajar dari kesalahan adalah orang yang berani untuk sukses "








Rabu, 03 Juni 2015

KASUS PEREKONOMIAN INTERNASIONAL

KIKI RIZKY AMELIA
2EB19
24213853

Pengertian Perekonomian Internasional

Perekonomian internasional adalah ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaksi dan permasalahan ekonomi internasional (eksport-import) yang meliputi perdagangan dan keuangan atau moneter serta organisasi ekonomi (swasta maupun pemerintah) dan kerjasama ekonomi antar negara. Perngertian perekonomian internasional dibagi menjadi dua yaitu:
A. Dalam Segi Ilmiah
Ekonomi international adalah bagian atau cabang dari ilmu ekonomi yang diterapkan pada kegiatan-kegiatan ekonomi antar negara atau antar bangsa.
 B. Dalam Segi Praktisnya 
Ekonomi international adalah meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar negara, bangsa maupun antara orang-orang perorangan dari negara yang satu dengan negara yang lain.

Ruang Lingkup Ekonomi Internasional

Pengaruh perdagangan internasional terasa pada harga, pendapatan nasional, dan tingkat kesempatan kerja negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional tersebut. Ekspor akan meningkatkan permintaan masyarakat, yaitu jumlah barang dan jasa yang diinginkan masyarakat di dalam negeri. Sebaliknya, impor akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri. Permintaan masyarakat akan memengaruhi kesempatan kerja dan pendapatan nasional, dan di antara lain akan tergantung pada besarnya ekspor neto, yaitu selisih antara ekspor dan impor. Bila ekspor neto positif, berarti ekspor lebih besar daripada impor, kesempatan kerja dan pendapatan nasional cenderung akan naik. Besarnya ekspor neto sangat ditentukan oleh nilai kurs mata uang negara yang bersangkutan.
Misalnya, nilai rupiah turun dibandingkan dengan dolar AS, harga barang ekspor dari Indonesia relatif akan lebih murah di AS, sehingga ekspor akan cenderung meningkat. Sebaliknya, harga barang-barang dari AS relatif menjadi mahal sehingga impor akan akan cenderung menurun. Dengan demikian, penurunan nilai kurs mata uang sendiri akan cenderung meningkatkan ekspor neto, demikian pula sebaliknya. Jadi, kegiatan serta kejadian internasional akan memengaruhi ekonomi dalam negeri, melalui pengaruh nilai kurs mata uang pada impor, ekspor, dan akhirnya permintaan masyarakat.

Pengaruh ini terasa pada ekonomi dalam negeri. Bank-bank serta perusahaan-perusahaan besar dan perorangan dapat meminjamkan uangnya di dalam negeri maupun luar negeri, tergantung mana yang lebih menguntungkan. Keuntungan ini tergantung dari tingginya tingkat bunga yang ditawarkan oleh masing-masing negara. Bila di AS lebih tinggi tingkat bunganya, misalnya, maka dana akan mengalir banyak ke AS, begitu pula sebaliknya. Tetapi, mengalirnya banyak dana ke AS akan mengakibatkan penawaran kredit menjadi meningkat, dan hal ini akan menurunkan kembali tingkat bunga disana. Demikian seterusnya sehingga dicapai suau tingkat bunga yang dapat mempertahankan keseimbangan.

Contoh Kasus Yang Terjadi Pada Perekonomian Internasional
                              
                          Indonesia Tidak Mengekspor Kelapa Sawit ke Iran

Pemerintah Indonesia dan Malaysia pun kini sudah menghentikan penjualan kelapa sawit mereka kepada Iran karena tidak mengambil resiko Iran akan gagal membayar. Aksi Indonesia dan Malaysia ini telah menambah efek sanksi ekonomi yang diterapkan Amerika Serikat sejak akhir 2011 lalu.kedua negara di Asia Tenggara tersebut selama ini menjadi pengeskpor kelapa sawit terbesar ke negara mullah tersebut.Akibat penghentian ekspor dari Indonesia dan Malaysia itu, posisi Iran secara ekonomi kini semakin tertekan. Negara mullah itu harus mampu mencari negara lain yang bersedia menjual kelapa sawit kepada mereka.


Kasus diatas termasuk kedalam contoh kasus ekonomi makro dan cara penyelesaian untuk kasus diatas adalah Iran mencari Negara yang menjual kelapa sawit kepada Negara mereka lagi agar ekonomi di Negara tersebut tidak tertekan .Dan Iran juga harus membayarnya supaya Negara yang mengekspor tidak kecewa lagi seperti kasus atas gagalnya membayar diIndonesia dan Malaysia.

Daftar Pustaka
http://muhammadsupri94.blogspot.com/2015/05/kasus-perekonomian-internasional_31.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2014/06/dampak-posotif-dan-negatif-perdagangan-internasional.html