KIKI RIZKY AMELIA
24213853
4EB19
Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga,
Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono mengadukan nasib Yus Rusyana
kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa mengembalikan haknya sebagai auditor
internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta mengembalikan hak saudara Yus Rusyana
sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima
Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di Gedung DPR, Kamis
(31/01/2013).Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan pihak yang terkait
dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald
Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut dan Ketua FSP NIBA,
Lilik Martono.Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak adil manajemen PT
Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan audit invetstigasi
ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari hasil audit investigasi
itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses pemberian kredit sebesar
Rp 30 miliar.Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas temuan tsb memberikan
kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan rekayasa kredit yang
terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 25 Oktober
2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa direksi dan tim audit agar
kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit dan proses pemeriksaan
dihentikan.Yus Rusyana yang seharusnya mendapat penghargaan karena berhasil
menemukan indikasi terjadinya fraud, justru setiba di Jakarta mendapat
surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pemeriksan Bank Panin. Malahan
pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri dari perusahaan dan sehari
berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb dikuatkan hasil investigasi
BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU Banjarmasin, yang dari sample
audit terbukti adanya fraud.Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Panin,
Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena temuannya, melainkan yang
bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan
yang jelas.Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir ke Pengadilan Hubungan
Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan banding. Kasus tsb juga
diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan kasus kejahatan perbankan
dianjurkan  ke Komisi XI DPR.(Zis).Dalam kasus PT Bank Panin Tbk, Sjam
masih penasaran kebenaran fakta yang sebenarnya di lapangan, sehingga perlu
pendalaman dalam panitia kerja kejahatan perbankan. Ia berharap semua pihak
tidak mengambil kesimpulan yang tergesa- gesa, karena fakta yang dibeberkan di
depan Komisi XI belum menggambarkan telah terjadi fraud. Pihak Bank
Panin memberikan tanggapan bantahan terhadap pemberitaan fraud. Kutipan lengkap
ini saya dapat dari laman keuangan.kontan.co.id sebagai berikut:JAKARTA. Bank
Panin mengklaim bahwa tuduhan fraud penyelewengan kredit senilai Rp
30 miliar pada Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak
benar.“Masalah tuduhan tersebut tidak benar dan sudah dibantah,” jelas Wakil
Direktur Bank Panin Roosniati Salihin dalam pesan singkatnya kepada KONTAN,
Senin (4/2).Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan
bahwa sebenarnya kasus fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama
ini. “Kira-kira 2012 lalu,” katanya.Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit
yang menyalahi prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. “Cuma hampir Rp 7
miliar. Namun itu sudah diselesaikan,” ucap Jasman kepada KONTAN, Senin,
(4/1).Ia mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet
tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta.”Kemudian
kasus ini berkembang sangat cepat sehingga DPR tidak berhenti saja untuk
membongkar kejahatan perbankan secara keseluruhan. Berita terkait yang saya
dapat dari laman hukumonline.com isi lengkapnya sebagai berikut:Komisi XI DPR
mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) Tindak Pidana Kejahatan
Perbankan. Hal ini dilator belakangi maraknya kasus fraud yang
terjadi di sektor perbankan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Melchias
Marcus Mengkeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Bank
Indonesia (BI) di Komplek Senayan Jakarta, Kamis (31/1).“Saya mengusulkan
membuka panja tindak pidana kejahatan perbankan, salah satu aktornya adalah
Bank Panin. Supaya kasus-kasus kejahatan perbankan bisa tuntas dan tidak hanya
didiamkan,” kata Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis (31/1).Mekeng melanjutkan,
alasan lain Komisi XI ingin membentuk Panja adalah adanya laporan dari mantan
karyawan Bank Panin, Lilik Martono, bahwa telah terjadi kejahatan perbankan di
bank tersebut.Selain itu, lanjut Mekeng, masukan dan fakta mengenai
banyaknya fraud bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke RUU
Perbankan terutama mengenai aturan kejahatan perbankan. Hasil pembahasan Panja
juga bisa diserahkan kepada BI sebagai bahan masukan untuk membuat Peraturan
Bank Indonesia (PBI) mengenai kejahatan perbankan.“Ini untuk memperketat semua
modus-modus kejahatan perbankan yang dilakukan bankir-bankir. Mungkin saja BI
juga tidak tahu modus-modus kejahatan yang selama ini dilakukan bankir,”
ujarnya. Mekeng berharap praktik-praktik tindak pidana di perbankan bisa
diketahui publik, mengingat Indonesia tengah intensif membangun industri
perbankan yang sehat. Untuk diketahui, mantan karyawan Bank Panin Lilik Martono
mengaku menemukan penyelewengan dari hasil audit keuangan Bank Panin di
Banjarmasin. Dalam kronologis disebutkan, Deputi Direktur Direktorat Pengawas
Bank 3 Riyanti A.Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada
direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit
debitor Jaya Setia Dau.
Sebelumnya, tim audit sudah melaporkan adanya tindak
pidana perbankan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penyidikan pun
dilakukan, namun kemudian dihentikan karena tersangka rekayasa kredit, yakni
Pemimpin Cabang Banjarmasin Herman Kusuma, mendadak meninggal dunia.Namun,
lanjutnya, diharapkan bank sentral mau merealisasikan upaya penjaminan yang
dilontarkan kala pihaknya melaporkan penemuan tim audit ke BI, yang dilakukan
dengan tidak mengindahkan larangan dari direksi Bank Panin.Deputi Gubernur BI,
Ronald Waas mengatakan BI tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan
persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum dan sengketa internal. Namun, kedua
persoalan tersebut masuk sebagai temuan BI sebagai lembaga pengawas bank.Lebih
lanjut Ronald mengatakan, kasus di Bank Panin yang terindikasi tindak pidana sudah
ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan, BI juga mempunyai
kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Sehingga jika terdapat indikasi terjadi
tindak pidana perbankan, maka dipastikan akan ditindaklanjuti melalui forum
tersebut.Selain itu, sambung Ronald, BI sudah meminta manajemen Bank Panin,
dalam hal ini direksi, untuk menyelesaikan secara internal. “Mereka (direksi)
sudah tindaklanjuti. Bahwa ini tidak sesuai dengan salah satu pihak ini
keputusan internal mereka. Ada upaya (tim auditor) ke MA juga, tapi kasasinya
ditolak,” pungkasnya.Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima
permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank
Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30
miliar.Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal
antara pemberi kerja dan pegawaiannya. penyimpangan standar operasional
prosedur (SOP). penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal
bank.Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas
nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan
notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat
disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan asas resiprokal, kejahatan
perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah
meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang
terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat. Akankah
tersangka lain akan tertangkap?Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima
aduan dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk
melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem,
kontrol, operator, dan pengawas secara periodik.
KESIMPULAN
Berdasarkan kasus di atas ada lima
permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank
Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar.
Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara
pemberi kerja dan pegawaiannya. Penyimpangan standar operasional prosedur
(SOP). Penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank.
Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama
debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris
tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah
upaya pemerintah menyeruakan kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi
Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan
dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa
pemberian kredit masih menjabat.
Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan
dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk
untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan
sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik. Menurut kami
Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib dan temuan dari
seorang auditor internal sangat membantu untuk mengevaluasi kinerja operasi
suatu bank serta posisi seorang auditor yang juga harus
terlindungi dari segala tuntutan hukum. Semoga kasus yang terjadi pada Bank
Panin dapat terselesaikan dengan baik dan kejahatan kerah putih pada bank lain
secara keseluruhan tidak terjadi lagi.
Prinsip Pertama
- Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam kasus PHK bank
panin ini, harusnya perusahaan memberikan penghargaan atas kinerja auditor
internal yang telah menemukan kecurangan didalam internal perusahaan bukan
malah menghentikan auditor secara sepihak. Perusahaan seharusnya mempunyai
tanggung jawab kepada semua karyawan maupun auditornya tersebut.
Prinsip Kedua -
Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Melihat kasus PHK seorang auditor internal
ini perusahaan tidak menghormati kepercayaan masyarakat luas. Disini seharusnya
perusahaan menghargai temuan yang ditemukan oleh auditor internal bukan memecat
dia secara sepihak. Dengan memecat dia secara sepihak maka perusahaan tidak
menghargai kepercayaan masyarakat.
Prinsip Ketiga –
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin. Dalam kasus ini perusahaan tidak ditemukan sama sekali
integritas yang tinggi.dalam hal kejujuran, perusahaan telah membohongi public,
dalam hal perilaku perusahaan tersebut melukai hati public sebagai nasabah yang
menyimpan dananya di bank panin.
Prinsip Keempat
– Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus
ini perusahaan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan
masyarakat dan auditornya.
Prinsip Kelima –
Kompetensi dan kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir. Dalam kasus ini perusahaan harusnya
mempertahankan auditor internal tersebut karena dia dapat menemukan temuan
kecurangan yang terjadi diperusahaan.
Prinsip Keenam –
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Dalam kasus ini perusahaan seharusnya berperilaku yang baik agar reputasinya
tidak turun bukan malah menurunkan kepercayaan masyarakat. Dengan memPHK
auditor internal itu justru akan membuat reputasi perusahaan menjadi jelek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar