Kiki Rizky Amelia
(24213853)
2EB19
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut
para ahli :
1. Dr. Fay (
1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012 yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan
surat modal koperasi(SMK)
Bentuk
Organisasi Koperasi
Bagan Struktur Organisasi
Koperasi menggambarkan sususan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi
yaitu:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
4.
Unsur Dewan Penasehat
5.
Manager
6.
Anggota
Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Manajemen
Koperasi
Perangkat organisasi
koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1.
Rapat Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota adalah:
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana kerja dan
RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART, dan
Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.
Pengurus
Jumlah
pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua, Sekertaris,
Bendahara.
Tugas
Pengurus secara kolektif:
·
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha,
membina dan membimbing anggota.
·
Memelihara kekayaan koperasi,
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban kegiatan.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan daftar
pengawas.
3.
Pengawas
Jumlah
pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD koperasi. Unsur
pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan
anggota.
Tugas
Pengawas antara lain melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangna
tiga bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi,
manajemen,usaha, keuangan, pembukuan, dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas
berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan
tentang catatan atau harta kekayaan koperasi serta bertanggung jawab kepada
rapat anggota.
Daftar Pustaka